Kamis, 19 Januari 2017

Tiga Pihak dalam Proyek Konstruksi

Kegiatan Konstruksi tidak terlepas dari peran penting tiga pihak, yaitu pemilik (owner), perencana dan pelaksana (kontraktor). Walaupun ketiganya memiliki peranan dan tanggung jawab sesuai posisinya masing-masing, namun perlu kerjasama yang baik dari ketiga unsur tersebut agar proyek konstruksi dapat berjalan optimal. 
1.    Pemilik proyek, merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa baik secara langsung ataupun melalui mekanisme lelang dengan imbalan sesuai biaya pekerjaan tersebut.
2.     Konsultan, terbagi menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas.
  • Konsultan perencana, merupakan pihak yang membuat perencanaan bangunan lengkap untuk proyek konstruksi.
  • Konsultan pengawas, merupakan pihak yang bertugas membantu pengawasan pelaksanaan pekerjaan dalam proyek konstruksi.
3.     Kontraktor, merupakan pihak yang bertugas sebagai pelaksanaan pekerjaan yang diberi tugas oleh pemilik proyek baik secara langsung ataupun melalui mekanisme lelang untuk melaksanakan kegiatan konstruksi.