Kegiatan Konstruksi tidak terlepas dari
peran penting tiga pihak, yaitu pemilik (owner), perencana dan pelaksana
(kontraktor). Walaupun ketiganya memiliki peranan dan tanggung jawab sesuai
posisinya masing-masing, namun perlu kerjasama yang baik dari ketiga unsur
tersebut agar proyek konstruksi dapat berjalan optimal.
1. Pemilik
proyek, merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa baik
secara langsung ataupun melalui mekanisme lelang dengan imbalan sesuai biaya
pekerjaan tersebut.
2. Konsultan, terbagi menjadi konsultan
perencana dan konsultan pengawas.
- Konsultan perencana, merupakan pihak yang membuat
perencanaan bangunan lengkap untuk proyek konstruksi.
- Konsultan pengawas, merupakan
pihak yang bertugas membantu pengawasan pelaksanaan pekerjaan dalam proyek
konstruksi.
3. Kontraktor, merupakan pihak yang
bertugas sebagai pelaksanaan pekerjaan yang diberi tugas oleh pemilik proyek
baik secara langsung ataupun melalui mekanisme lelang untuk melaksanakan
kegiatan konstruksi.